Maluku – Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah Dr.Marulak Togatorop, S.H.,M.H, kemarin Sabtu tanggal 28/11/2020 melakukan pertemuan dengan Kepala Dusun Rumah Olat dan Tokoh Masyarakat, Seram Utara, Kecamatan Waahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Dusun Rumah Olat ( Kampung Tertua ) terletak di Seram Utara dengan jarak 135 Km dari Ibukota Kabupaten di Kota Masohi dan ditempuh dengan perjalanan sekitar 4 jam dengan kendaraan, memiliki 650 jiwa penduduk dan 275 KK dengan mata pencaharian adalah Pertani dan Nelayan.
Kepala Kantor dalam pertemuan tersebut menyampaikan dan memberikan penjelasan terkait Undang-Undang Cipta Kerja dalam kaitannya tentang tanah Masyarakat Hukum Adat atau Tanah Ulayat/Adat, dalam Undang-Undang tersebut telah diberikan perlindungan dan pengaturan khusus kepada hak-hak Ulayat/Adat masyarakat hukum adat, bahkan pola akan di buatb Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur secara teknis pola penerbitan Hak Pengelolaan ( HPL ) atas tanah-tanah Ulayat/Adat dan tanah Negeri, hal ini untuk tetap dapat mempertahankan eksistensi tanah-tanah masyarakat hukum adat kedepan agar tidak terjadi konflik-konflik agraria kedepan. Kepala Kantor Pertanahan juga meminta agar Negeri-Negeri Adat agar tidak lagi melakukan pelepasan-pelepasan hak atas tanah kepada pihak lain tetapi dilakukan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan dalam mensejahterakan masyarakat. Tanah-tanah Ulayat/Adat yang sudah dilakukan Pelepasan Hak pada tahun-tahun lalu kepada pihak lain ataupun kepada pihak Investor tidak lagi dipersoalkan, karena Pelepasan Hak yang telah dilakukan oleh pemilik tanah ataupun Negeri kepada pihak lain itu artinya terjadi pemutusan hubungan hubungan hak atas tanah dengan pemilik tanah tersebut dan sah secara hukum. Diakhir pertemuan tersebut Kepala Kantor Pertanahan meminta kepada Kepala Dusun dan Tokoh-tokoh masyarakat agar dapat membantu Pemerintah dalam menyukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Kabupaten Maluku Tengah guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengurangi sengketa konflik pertanahan.

Baca juga  Capai Pemetaan dan Pendaftaran Tanah yang Lebih Berkualitas Melalui Transformasi Digital

#MelayaniProfesionalTerpercaya.