Jakarta – Mengawali Tahun 2021, percepatan penyelesaian penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus ditingkatkan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang. Salah satu upaya percepatan tersebut adalah diselenggarakannya pembahasan lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam pasca Persetujuan Substansi. Rapat Koordinasi lintas sektor yang digelar dengan mengundang Kementerian/Lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah terkait ini dilakukan secara tatap muka terbatas dan telekonferensi, Kamis (28/01/2021).

Integrasi Ranperda RTRW Kota Batam Tahun 2020-2040 yang dibahas bersama DPRD pada Tahun 2020 silam telah menyinkronkan muatan isu strategis dengan dokumen perencanaan lainnya yaitu di antaranya Ranperpres Masterplan Percepatan Pengembangan Kawasan Batam Bintan Karimun Tanjung Pinang (BBKT) dan Rencana Revisi Perpres 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Batam Bintan Karimun (BBK). Hasil sinkronisasi dan integrasi tersebut adalah terdapatnya pergeseran dari hasil Persub dalam Ranperda RTRW Kota Batam dengan akan dilakukannya pengembangan Maritim City di Pulau Galang serta pengembangan potensi kawasan perdagangan dan jasa.

Baca juga  Rakor dengan Lembaga dan Organisasi Keagamaan Islam, Menteri Nusron Komitmen Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

“Ruang laut akan bisa dimaanfaatkan untuk investasi baru dengan dikembangkannya outer ring road dan potensi pengembangan industri di kawasan perairan,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah Kota Batam, Wan Darussalam. Lebih lanjut, minat investasi ini pun menguat seiring dengan akan adanya rencana investasi eco industry di Pulau Lumba.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa perubahan peruntukan Pulau Lumba harus dilakukan kajian secara mendalam dengan tetap mengedepankan daya dukung lingkungan. ”Peruntukan pulau Lumba yang sebelumnya adalah kawasan pariwisata sekarang berubah menjadi kawasan industri harus dilihat juga daya dukungnya karena terdapat perbedaan daya dukung dari kawasan pariwisata menjadi kawasan industri termasuk industri apa yang boleh di situ. Untuk kawasan pariwisata naik ke tingkat kawasan industri tentu harus ada kajian,” pungkas Abdul Kamarzuki.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati menargetkan dalam kurun waktu dua minggu persetujuan substansi yang baru untuk Revisi RTRW Kota Batam akan segera keluar. “Permohonan untuk perencanaan pengembangan kawasan industri ada kajiannya secara komprehensif bagaimana daya dukung dan daya tampung dapat menopang rencana pengembangan dengan baik,” tambahnya.

Baca juga  Berikan Pembekalan bagi Kepala Daerah di Magelang Retreat, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

 

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia