Jakarta – Presiden Joko Widodo terus menggulirkan program yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat. Apalagi di era pandemi saat ini, banyak negara mengalami krisis pangan sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjamin kebutuhan pangan masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga turut terlibat dalam menjamin ketahanan pangan nasional, melalui penyediaan tanah untuk keperluan food estate.
Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan dan merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) hingga tahun 2024. “Melalui food estate ini masyarakat juga akan diajari teknologi pertanian,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas di Ruang Rapat Menteri ATR/Kepala BPN, Selasa (16/03/2021).
Mengapa harus alih teknologi? Karena petani lokal mempunyai kendala untuk melakukan kegiatan pertanian serta memasarkan hasil pertanian mereka. Bahkan untuk memperoleh bibit saja cukup sulit. Hasil yang didapat pun sangat jauh dari yang diharapkan, sehingga tidak memberikan efek peningkatan ekonomi bagi para pelakunya.
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa melalui food estate, pemerintah justru membantu para petani di sana. Mulai dari penentuan bibit yang harus ditanam, distribusi bibit hingga memasarkan hasil pangan. Di Kabupaten Tanggamus, hal ini sebenarnya sudah diaplikasikan dalam skala kecil. Dengan bantuan perusahaan swasta, masyarakat petani pisang di sana memperoleh kemakmuran dari hasil pertanian mereka.
Selain berbicara mengenai food estate, Sofyan A. Djalil juga menerangkan bahwa bank tanah memang sangat diperlukan karena di Indonesia ini banyak sekali tanah-tanah negara. “Banyaknya tanah negara itu, perlu kita kelola dengan baik. Terutama, tanah-tanah terlantar, eks lahan Hak Guna Usaha,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Kepada perwakilan mahasiswa tersebut, Sofyan A. Djalil berpesan agar jangan khawatir karena bank tanah tidak akan menghidupkan makelar pertanahan. Bank tanah nantinya memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi sosial, fungsi kemakmuran masyarakat serta diperuntukkan juga untuk Reforma Agraria. “Bank Tanah ini juga salah satu bentuk penataan pengelolaan tanah yang akan bermanfaat bagi generasi mendatang. Kita tidak mau anak cucu kita tidak punya tempat tinggal karena harus sewa dari perusahaan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.
Seperti diketahui, pembentukan bank tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “UUCK ini merupakan ijtihad pemerintah karena negara kita dibelenggu oleh banyaknya regulasi,” ujar Sofyan A. Djalil.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra. (RH/FM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia