Temanggung – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki target, yakni pada tahun 2025 seluruh tanah di wilayah Indonesia dapat terdaftar seluruhnya. Walau saat ini sedang dalam kondisi pandemi, Kementerian ATR/BPN masih terus menjalankan program tersebut demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. PTSL ini juga merupakan usaha pemerintah meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sertipikat tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengapresiasi program PTSL karena banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. “Saya mengapresiasi program ini dan ini perlu kita support dari sisi anggaran, karena jika tidak didukung oleh anggaran maka program ini akan kesulitan untuk dijalankan,” ujar Luqman Hakim saat memberikan Sosialisasi Program Strategis, di Hotel Aliyana, Temanggung, Senin (03/05/2021).
PTSL di Kabupaten Temanggung diharapkan tahun 2025 dapat selesai. Atas hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa terkait target tersebut, ia menyatakan hendaknya masyarakat dapat melihat peluang yang diberikan oleh PTSL terhadap legalisasi hak atas tanah. Selain itu juga, ia berpesan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung agar meningkatkan target PTSL pada tahun depan dan masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Temanggung, Agus Purnomo menjelaskan bahwa PTSL sebenarnya bukan hanya berbicara mengenai sertipikat tanah saja, tetapi juga pemetaan dan pengukuran tanahnya. Menurutnya, kini sudah 60 persen tanah di Kabupaten Temanggung yang sudah terdaftar. “Jika sudah diukur, baru dilanjutkan untuk prosedur pembuatan sertipikatnya,” katanya.
Kakantah Kabupaten Temanggung juga menjelaskan bahwa dalam PTSL dikenal empat klaster atau istilahnya K1, K2, K3 dan K4. K1 merupakan status tanahnya belum didaftarkan atau dikenal juga pendaftaran tanah pertama kali. Kemudian untuk K2 artinya tanah dapat diukur namun karena status tanahnya masih bersengketa, proses pembuatan sertipikatnya belum dapat dilanjutkan selama belum ada keputusan dari Pengadilan.
Lebih lanjut, untuk status K3, tanahnya dapat diukur namun karena pemiliknya tidak di tempat, maka proses pembuatan sertipikat tanahnya ditangguhkan. untuk status K4, sertipikatnya sudah ada namun bidang tanahnya belum terpetakan.
Agus Purnomo menegaskan bahwa berhasil tidaknya pelaksanaan PTSL tergantung dari tiga unsur, yakni pemerintah daerah bersama Forkopimda, lalu masyarakatnya dan terakhir Kantor Pertanahannya. Kolaborasi yang baik dari ketiganya merupakan kunci keberhasilan pendaftaran tanah. (RH/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia