Samarinda – Reforma Agraria adalah salah satu upaya pemerataan kesejahteraan yang dilakukan pemerintah. Secara garis besar, komitmen Presiden RI, Joko Widodo, tersebut sudah dimandatkan dalam Nawacita. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Persiapan Percepatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dari Kawasan Hutan Berbasis Tata Ruang dan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, di Samarinda, Senin (24/05/2021).

“Langkah awal yang akan dilakukan melalui penyusunan proyek percontohan (pilot project) percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA),” ujarnya.

Lebih lanjut, Surya Tjandra menjelaskan jika Rakor ini merupakan rakor kedua setelah dilakukan di Sumatra Selatan. Kementerian ATR/BPN akan mulai melakukan pemetaan tematik, mencari tahu terlebih dahulu pemilik tanah dan penggunaannya untuk apa saja. Kemudian menentukan siapa yang akan diberikan tanah dan penggunaan tanah tersebut. Diharapkan dengan dilaksanakan rapat koordinasi ini, proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan akurat sehingga seluruh Indonesia memiliki peta tematik dan potensi apa saja yang ada dapat terlihat.

“Kita butuh kolaborasi dan kerja sama yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan. Bagaimana kita eksekusi suatu pekerjaan yang sangat mulia ini. Peran pemerintah daerah dibutuhkan karena yang harus mengajukan proposalnya yaitu dari pemerintah daerah. Maka pertemuan malam ini akan didalami juga secara detail dan akan dilaksanakan kembali Rakor Wilayah di masing-masing daerah. Komitmen kerja sama ini akan direalisasikan dengan penandatanganan MoU yang akan ditandatangani dua Dirjen (Dirjen Penataan Agraria dan Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN) serta Kantor Wilayah BPN dengan Pemerintah Daerah, sehingga MoU tersebut dapat dijadikan sebagai langkah awal kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Luruskan Isu UUCK Kepada Akademisi Muhammadiyah

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur, Isran Noor, mengungkapkan dukungan penuh terhadap Pemerintah Pusat. “Dalam setiap kegiatan Pemerintah Pusat, kami akan selalu menyesuaikan dan mendukung khususnya di Kalimantan Timur. Tentunya harapan kami sama dari Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yaitu setiap daerah diberikan porsi di sektor pertanahan secepatnya agar nilai dan manfaat dari kawasan hutan ini memang menjadi sebuah kenyataan yang dirasakan masyarakat di seluruh Provinsi di Kalimantan,” ujarnya.

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 25 Mei 2021 ini diikuti oleh Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau (melalui pertemuan daring); Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Muhammad Adi Darmawan; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo dan kurang lebih 78 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, serta Kalimantan Tengah. Kegiatan Rakor ini diharapkan dapat menjadi forum pertemuan antara penentu kebijakan, baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Daerah, serta perwakilan masyarakat pada wilayah lokasi pekerjaan. Serta mendorong kerja sama antar berbagai kalangan yang berkecimpung dalam Reforma Agraria yang merupakan kegiatan Program Strategis Nasional. (TA/RA)

Baca juga  Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Menuju Institusi Pertanahan dan Tata Ruang Berstandar Dunia

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia