Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional Setingkat Pejabat Pelaksana di seluruh unit/satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik di pusat, di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pertanahan (Kantah). Penilaian Kompetensi yang berlangsung secara daring pada Selasa-Rabu (29-30 Juni 2021) ini bertujuan untuk memperoleh profil dan memetakan kompetensi pegawai.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Deni Santo berkata bahwa tujuan uji kompetensi pegawai ini untuk membangun basis data talenta setiap pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seperti pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, bagaimana seorang ASN harus mempunyai ciri profesionalitas serta ada standar kompetensi setiap menempati suatu jabatan tertentu.
Menurut Deni Santo, tujuan uji kompetensi juga tertuang pada Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, yaitu supaya lebih obyektif dalam melihat kompetensi pegawai. “Siapa saja dalam kategori ASN itu punya hak yang sama untuk ditugaskan, ditempatkan, diangkat maupun dipromosikan dalam jabatan,” tuturnya.
Objektivitas ini penting agar kesamaan hak tercapai, sudah barang tentu juga dilakukan pemetaan kompetensi dan potensi pegawai secara obyektif. Menurut Deni Santo, pemetaan ini dapat memastikan apakah tugas dan fungsi jabatan yang ada sudah dimengerti dan dijalankan dengan baik.
Terkait penilaian kompetensi ini terdiri dari beberapa aspek penilaian, terdiri dari tes potensi dan tes kompetensi. Tes kompetensi terdiri dari tes kompetensi manajerial sosio kultural dan kompetensi pengetahuan teknis terkait Kementerian ATR/BPN. “Karena ini pemetaan potensi, semua ada di diri Bapak/Ibu semua, tidak ada di orang lain, rumusan ada pada diri Anda,” tambah Deni Santo.
Deni Santo juga mengimbau untuk melaksanakan penilaian kompetensi ini dengan serius. Ia berkata bahwa semua basis data terkait hasil kompetensi pegawai akan dipakai hingga periode 3 tahun, sehingga tidak akan ada pengulangan dalam waktu dekat. “Jika ada pengurusan seperti promosi jabatan, ya kita pakai data itu, jadi harus dilakukan seoptimal mungkin,” tegasnya.
Penilaian kompetensi gelombang 1 diikuti oleh 450 peserta yang berasal dari 16 provinsi di seluruh Indonesia. Rincian peserta yakni 60 peserta berasal dari pusat dan 390 peserta berasal dari Kanwil dan Kantah di daerah. “Selamat mengikuti uji kompetensi, pengembangan SDM memang harus dilakukan oleh seluruh elemen di setiap unit kerja,” tutup Deni Santo. (AR/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia