AGRARIA.TODAY – Penataan ruang menjadi hal yang penting dalam pembangunan Indonesia seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan tata ruang perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, serta pengawasan penataan ruang. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal saat kunjungan Panitia Kerja Pengelolaan Tata Ruang ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Jumat (17/09/2021).
“Pengendalian pemanfaatan ruang berfungsi sebagai pengawal kepentingan publik dan penjaga terciptanya keadilan sosial. Bila tidak ada upaya penertiban pemanfaatan ruang, maka setiap indikasi ketidaksesuaian dan pelanggaran ruang berujung pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ujar Syamsurizal.
Syamsurizal menegaskan, pemanfaatan ruang yang dilakukan secara sporadis akan berpotensi menimbulkan permasalahan. “Tentunya untuk mencegah berbagai permasalahan yang timbul, perlu adanya upaya bersama dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan ruang yang telah dibuat. Pelaksanaan penataan ruang mesti dilakukan melalui perencanaan tata ruang untuk menentukan struktur dan pola ruang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pengelolaan tata ruang ini bisa tersosialisasikan dengan baik, sehingga pemanfaatan tata ruang bisa dirasakan oleh masyarakat. “Kunjungan ini bertujuan menggali dan mendalami sejumlah permasalahan pengendalian dan penertiban, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang serta alih fungsi penataan ruang di Provinsi Banten, sehingga manfaat dari tata ruang bisa jelas dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang mengatakan Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan aplikasi PATROL dalam rangka mendukung pengendalian pemanfaatan ruang yang melibatkan partisipasi dari masyarakat. “Kementerian ATR/BPN mencoba untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat terhadap proses penataan ruang, dengan menyediakan kanal laporan jika ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kabupaten/kota. Dengan tersedianya informasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang informatif, akan membantu masyarakat dalam melihat kesesuaian rencana dengan kondisi eksisting yang berada di lapangan,” ujar Budi Situmorang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya menuturkan bahwa terdapat langkah/strategi Kanwil BPN Provinsi Banten dalam proses pengawasan dan pemantauan tata ruang. “Dalam rangka pemenuhan 3R (rights, restriction, responsibility) apabila terjadi pelanggaran dan penelantaran tanah akan dilakukan langkah-langkah peringatan dan penertiban. Selain itu telah dibentuk Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Kanwil BPN Banten sebagai upaya memfasilitasi pelaksanaan tugas para PPNS sekaligus menampung masukan masyarakat,” tuturnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Anggota Tim Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI; Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Banten; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten; seluruh Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten. (RE/SA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia