AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Tahun 2021–2041, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Barat, Kabupaten Sleman, Tahun 2021–2041, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2021–2041. Rapat koordinasi lintas sektor ini diselenggarakan secara daring dan luring, bertempat di Gran Mahakam Hotel pada Selasa (02/10/2021) dengan menghadirkan Kementerian/Lembaga terkait.
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengatakan bahwa di dalam Undang–Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – red) mengamanatkan kepala daerah segera membentuk Forum Penataan Ruang. “Perizinan di daerah akan macet jika Forum Penataan Ruang di daerah tidak dibentuk. Nantinya, Forum Penataan Ruang akan berisikan anggota Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang lama, ditambah dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), serta tokoh masyarakat,” tambah Abdul Kamarzuki.
Acara dilanjutkan dengan paparan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan Tahun 2021-2041 oleh Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Ia berkata bahwa Kawasan Perkotaan Tanjung Uban termasuk wilayah strategis karena merupakan pintu masuk bagi Kabupaten Bintan. “Kawasan Perkotaan Tanjung Uban menjadi sentra pendukung untuk tiga kawasan lainnya. Harapannya, dengan diadakan rapat lintas sektor bisa membawa kemajuan terhadap Kabupaten Bintan,” jelas Roby Kurniawan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo memberikan paparan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman Tahun 2021–2041. Ia menjelaskan, tujuan penataan ruang untuk Kabupaten Sleman adalah mewujudkan ruang daerah yang tangguh, berkembang, dan berkelanjutan. “Revisi RTRW Kabupaten Sleman telah mempertimbangkan aspek kebencanaan, di antaranya Kawasan Rawan Gunung Api, Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi, dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah,” tutur Kustini Sri Purnomo.
Lebih lanjut, Kustini Sri Purnomo menjelaskan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Barat Tahun 2021-2041. Kustini mengatakan bahwa dengan beroperasinya Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, kawasan Sleman Barat memerlukan instrumen penataan ruang yang dapat mengoptimalkan pertumbuhan kawasan Sleman Barat.
“Tujuan penataan ruang kawasan Sleman Barat adalah mewujudkan Sleman Barat yang sejahtera, melalui pengembangan pariwisata berbasis pertanian dan pengembangan pemukiman kompak yang memperhatikan penataan relasi perkotaan pedesaan,” tutupnya. (AR/LS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia