AGRARIA.TODAY – Pemerintah mempermudah izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP Nomor 21 Tahun 2021 sebagai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) saat memberikan opening speech dalam Workshop Satgas Undang-Undang Cipta Kerja Bersama Pemerintah Daerah dengan tema “Pemanfaatan Ruang dalam Perizinan Berusaha dan Undang-Undang Cipta Kerja” secara daring dan luring, Kamis (04/11/2021).

“Salah satu tantangan terbesar pemanfaatan ruang dalam perizinan berusaha ialah perubahan mindset dan budaya pengguna, serta perubahan penyedia layanan dari manual ke digital. Cara kita berfikir dan bekerja memegang peranan penting, khususnya dalam pendekatan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik sehingga perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan,” ungkap Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra.

Menurut Surya Tjandra setidaknya terdapat lima kunci keberhasilan dalam transformasi digital. “Kunci keberhasilan transformasi digital bukan tergantung kecanggihan teknologi atau kekuatan finansial, tetapi komitmen pimpinan, dukungan pemangku kepentingan, roadmap yang jelas dan terukur, SDM yang kompeten, serta ketersediaan sumber daya pendukung,” jelasnya.

Baca juga  Pengadaan Barang dan Jasa, Salah Satu Kunci Reformasi Birokrasi

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini tata ruang digunakan sebagai single reference yang merupakan dasar dalam semua proses pembangunan, di antaranya terkait perizinan lokasi untuk kegiatan berusaha. “Tata ruang itu penting dan perlu menjadi menjadi acuan karena untuk membangun apapun, seperti dalam kegiatan ekonomi dan sosial budaya, masyarakat membutuhkan ruang. Maka kita harus membuat suatu aturan sebagai acuan yang mengatur kita memenuhi kebutuhan dalam ruang yang sangat terbatas ini,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, dijelaskan Surya Tjandra mengapa dalam kegiatan pemanfaatan ruang perlu dilakukan penataan ruang. Ia memaparkan bahwa ruang yang ada terbatas, di mana ruang di muka bumi tidak pernah bertambah. Namun, populasi manusia yang meningkat, aktivitas manusia yang tidak terbatas, kawasan-kawasan rawan bencana, flora dan fauna. Maka perlu adanya penataan ruang untuk terwujudnya keharmonisan.

Baca juga  Wamen Ossy Hadiri Peresmian Stasiun Whoosh Karawang, Sekarang Waktu Tempuh Jakarta-Karawang 15 Menit Menggunakan Whoosh

Berangkat dari praktik di lapangan, Surya Tjandra mengatakan perlu peran sekretaris/asisten daerah untuk mendorong kesuksesan perencanaan dan pemanfaatan ruang untuk perizinan berusaha. “Saya rasa sekretaris/asisten daerah memiliki peran koordinatif yang sangat penting untuk membantu kepala daerah mewujudkan rencana-rencana pembangunan dengan perencanaan dan pemanfaatan ruang,” ujarnya. (RE/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia