AGRARIA.TODAY – Jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat BAKN DPR RI Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Pembahasan pada rapat yang diselenggarakan secara luring dan daring ini terkait Penelaahan BAKN DPR RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata ruang dan pertanahan.
Pada pertemuan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, menjelaskan beberapa hal yang bisa menjadi bahan masukan ataupun gambaran lebih detail terkait pertanahan dan tata ruang, serta jawaban atas pertanyaan yang dilampirkan sebagai bahan penelaahan BAKN DPR RI. Salah satunya yang ia jelaskan, yaitu terkait peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka menyelesaikan berbagai konflik pertanahan di daerah.
“Implementasi penyelesaian konflik agraria dalam rangka Reforma Agraria, salah satunya dilaksanakan pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). LPRA sendiri merupakan lokasi yang diusulkan oleh Civil Society Organization (CSO), yang diwakili oleh Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Gema Perhutanan Sosial yang telah melaporkan kepada Presiden sebanyak 72 lokasi untuk diselesaikan permasalahannya, serta ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah dan penataan akses,” ucap Himawan Arief Sugoto.
Sekretaris Jenderal lebih lanjut menjelaskan kaitan antara capaian Reforma Agraria dengan Penyelesaian Konflik Agraria. Menurutnya, hal ini sudah menjadi program prioritas nasional sehingga dapat dilaksanakan percepatan penyelesaiannya melalui Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria Tahun 2021. “Hasil yang dicapai, sebagian telah diserahkan sertipikatnya pada tanggal 22 September 2021 oleh Presiden sebanyak 124.120 bidang yang diterima oleh 90.802 KK. Ini mencakup tanah seluas 62.936,32 Ha, termasuk di dalamnya merupakan LPRA usulan CSO sebanyak 5.512 bidang yang meliputi 4.037 KK dan mencakup tanah seluas 2.420 Ha,” terangnya.
Dengan begitu, Himawan Arief Sugoto menuturkan bahwa Reforma Agraria dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dampak Reforma Agraria terhadap kesejahteraan masyarakat ialah melalui penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses yang diharapkan mampu menjadi pengungkit untuk peningkatan kesejahteraan subjek reforma agraria, khususnya yang berbasis penggunaan dan pemanfaatan tanah yang optimal,” jelas Sekretaris Jenderal.
Hal lainnya yang dijelaskan Sekretaris Jenderal, yakni One Spatial Planning Policy. Menurut Himawan Arief Sugoto, hal tersebut merupakan terobosan hukum yang diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, untuk mewujudkan pengintegrasian penataan ruang darat dan ruang laut, termasuk ruang dalam bumi dalam satu kesatuan produk rencana tata ruang, sesuai hierarki rencana tata ruang dan konteks pembangunan kewilayahan. “Dengan adanya One Spatial Planning Policy maka pelaksanaan pemanfaatan ruang/pengelolaan sumber daya ruang darat dan ruang laut yang diatur dengan UU tersendiri akan berjalan selaras, efektif, dan efisien,” tutur Sekretaris Jenderal.
Transformasi sedemikian dilakukan karena selama ini produk rencana tata ruang disusun hanya mengatur ruang darat saja, sementara pengelolaan sumber daya ruang laut dan ruang udara diatur dengan UU tersendiri. “Namun, sesuai dengan amanat dalam UUCK, ke depannya rencana tata ruang akan menjadi single reference dalam perizinan, pelaksanaan pembangunan atau pemanfaatan ruang, sebagai produk rencana tata ruang yang sudah mengintegrasikan seluruh matra,” pungkas Sekretaris Jenderal. (LS/RE)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia