AGRARIA.TODAY – Bagi pemilik tanah, bentuk legalitas atas kepemilikan tanah menjadi sangat penting. Apabila tidak dilegalisasi, tanah tersebut sangat rawan terjadi sengketa dan mudah diambil oleh mafia tanah. Untuk itu, para pemilik tanah perlu memegang bukti legalitas dari pemerintah atas tanah yang mereka miliki.

Pemberian sertipikat tanah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat. Tidak hanya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi juga melalui program Redistribusi Tanah. Penyerahan sertipikat hasil program Redistribusi Tanah kali ini, dilaksanakan di Pondok Pesantren As-Salam kepada 100 orang masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Sertipikat tanah ini merupakan bentuk legalitas yang kami dapat dari pemerintah, Pak. Saya bersyukur dan merasa sangat senang mendapatkan ini,” ujar Suryadin usai menerima sertipikat tanah di Pondok Pesantren As-Salam, Selasa (23/11/2021).

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini mengungkapkan bahwa sebelumnya merasa waswas karena tanahnya belum memiliki sertipikat tanah. Ia mengaku bahwa sebelumnya bukti kepemilikan yang ia miliki hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) saja. “Oleh karena itu, saya sangat senang dapat sertipikat tanah dan juga saya harap pemerintah terus melanjutkan program Redistribusi Tanah. Ini sangat bagus bagi masyarakat di desa kami, Desa Mekar Jaya,” kata Suryadin.

Baca juga  Kolaborasi Kementerian ATR/BPN Bersama KPK untuk Tingkatkan Optimalisasi Aset Negara

Cecep Rohman, warga Desa Nagrak Utara, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas sertipikat tanah yang ia terima. Ia mengaku khawatir karena tanah yang ia garap belum memiliki legalitas dari pemerintah. “Saya kan sudah berapa puluh tahun menggarap di sana karena sudah turun temurun dari kakek buyut saya. Cuma dari kemarin-kemarin, saya belum tahu kejelasan masalah tanah. Alhamdulillah, dengan ada program sertipikasi massal, redis namanya, status tanah sudah jelas jadi hak milik, sudah ada kejelasan gitu,” ungkap Cecep Rohman.

Cecep Rohman berharap agar target penyertipikatan melalui program Redistribusi Tanah ini terus ditambah. Ia pun memuji pelayanan kantor pertanahan yang selama ini sudah sangat baik.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan bahwa program Redistribusi Tanah akan terus berlanjut. Selain itu, ia juga menjelaskan kepada masyarakat penerima sertipikat tanah bahwa dengan adanya sertipikat tanah maka tidak akan ada konflik pertanahan. “Bapak dan Ibu juga bisa memanfaatkan sertipikat ini untuk mendapatkan pinjaman dari bank dalam rangka mengembangkan usaha,” kata Menteri ATR/Kepala BPN. (RH/RK/AM)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Persiapkan CPNS 2021 Ikuti Pelatihan Dasar dengan Metode Blended Learning

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia