AGRARIA.TODAY – Tanah merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) yang menjadi kebanggaan bagi pemiliknya. Sebab, tanah memiliki nilai yang tinggi jika sudah bertuan dengan legalitas yang sah. Dalam melakukan proses legalitas tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang mengampu di bidang pertanahan dan tata ruang terus membangun kesadaran masyarakat agar mau mendaftarkan tanahnya.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dengan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi nawacita Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia. Seperti yang dilakukan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Grand Dafam Q Hotel, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Rabu (18/05/2022).

“Legalisasi aset tanah ini sangat penting sekali. Presiden menginginkan seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar di tahun 2025. Jika kita memiliki tanah tetapi belum bersertipikat, itu berarti tanahnya belum 100% milik kita. Makanya di sini saya mengajak kepada masyarakat di Kalimantan Selatan untuk mau mendaftarkan tanahnya agar semuanya aman,” ujar Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika di Indonesia masih banyak masyarakat yang memiliki masalah pertanahan. Namun menurutnya, dengan adanya sertipikat tanah masyarakat tidak perlu khawatir, karena sertipikat tanah merupakan bukti autentik kepemilikan yang sah bagi tanah mereka. “Ada masyarakat mengalami sengketa batas tanah dengan tetangga sebelahnya, belum lagi perusahaan yang misalnya akan membuat izin usaha di atas tanah orang. Nah, ketika masalah itu muncul, jika kita punya sertipikat tanah, di situlah jaminan kepastian hukum berbicara,” tambahnya.

Senada dengan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Dwi Hariyawan selaku Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Wilayah menyampaikan empat keuntungan jika kita memiliki sertipikat tanah. “Pertama, sertipikat memang menjamin kepastian hukum masyarakat. Kedua, adalah pride, kenyamanan ketika kita sudah memiliki legalitas tanah. Ketiga, meningkatkan ekonomi masyarakat karena harga jualnya lebih tinggi. Keempat, secara sosial faktor keamanan akan lebih aman karena tidak akan diambil oleh orang lain,” ungkapnya.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf secara Door to Door di Kota Pontianak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra menyampaikan, dalam menyukseskan program PTSL tidak hanya Kantor Pertanahan saja yang bekerja, namun melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dan juga masyarakat itu sendiri. “Mari kita sama-sama sukseskan program PTSL ini agar masyarakat Kalimantan Selatan bahagia memiliki sertipikat tanah. Kepada masyarakat, agar dapat membantu menunjukkan batas tanahnya agar dalam proses pengukuran memudahkan pihak BPN,” tutur Alen Saputra.

Acara ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Muhammad Irfan. Untuk laporan panitia penyelenggara disampaikan oleh wakil dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Rinaldi dan dihadiri oleh beberapa Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan, serta masyarakat Kota Banjarbaru. Pada kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada 10 (sepuluh) orang perwakilan masyarakat penerima sertipikat program PTSL di Kota Banjarbaru yang diberikan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI. (AF/OD)

Baca juga  Konflik Tanah Antara Masyarakat dengan TNI-AU di Lampung Utara Tuntas, 110 Sertipikat Hasil PTSL Diserahkan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia