AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Muhammadiyah Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (27/07/2023). Kerja sama ini berkaitan tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat pada Universitas Muhammadiyah Makassar, serta Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Inovasi dalam Mendukung Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pertanahan. Hal ini juga menjadi bukti keterbukaan Kementerian ATR/BPN kepada Organisasi Masyarakat.

Penandatanganan yang dilakukan di Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar ini berlangsung sebelum Raja Juli Antoni menyampaikan kuliah umum dengan tema “Peran Kader Muhammadiyah dalam Dinamika Keumatan dan Kebangsaan”.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyaksikan Perjanjian Implementasi Kerja Sama antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset, serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persyarikatan Muhammadiyah.

Baca juga  Komisi II DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN

Raja Juli Antoni mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Menteri ATR/ Kepala BPN dan Ketua Umum PP Muhammadiyah pada Agustus 2022 lalu.

“Hari ini, ditandatangani oleh Kepala Kanwil Sulawesi Selatan dan Rektor, Perjanjian Implementasi Kerja Sama. Ini lebih operasional. Nanti kedua belah pihak membuat tim teknis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan Muhammadiyah di Sulawesi Selatan,” ungkap Wamen ATR/Waka BPN.

Selain itu, Raja Juli Antoni juga mengimbau pentingnya kerja sama berbagai pihak untuk menginventarisasi data tanah di setiap kabupaten/kota. “Saya mengimbau kalau bisa ada kerja sama yang baik, agar tanah-tanah di setiap kabupaten/kota yang bermasalah dapat diinventarisasikan, sehingga nanti punya data yang lebih komplet,” tuturnya.

Menurutnya, setelah dilakukan inventarisasi maka data yang didapat bisa mempermudah proses legalisasi aset-aset Muhammadiyah ke depannya. Dengan demikian, percepatan sertipikasi tanah aset Muhammadiyah dapat diakselerasi oleh pihak Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Dukung Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran. (GE/LS/AF)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia