Berdasarkan data yang dilansir oleh Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB), sampai dengan pertengahan Oktober 2018 setidaknya telah terjadi 1,230 frekuensi kejadian bencana. Tingginya frekuensi ini disebabkan kondisi geografis Indonesia yang terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif.

Konsekuensi logis dari hal tersebut adalah terbentuknya deretan gunung api aktif (127 gunung api) di Indonesia. Selain itu, seluruh wilayah Indonesia dinilai memiliki kerawanan gempa bumi dan hanya Pulau Kalimantan yang relatif memiliki bahaya rendah terhadap gempa bumi.

Data terakhir yang dilansir oleh Kementerian Pekerjaan Umum terkait Peta Gempa Nasional yang dirilis tahun 2017, setidaknya terdapat 295 zona bahaya patahan aktif. Selain zona patahan aktif juga terdapat zona subduksi yang melintas sepanjang Pantai Barat Sumatera, Pantai Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara serta di Utara Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua.

Kondisi ini membuat Indonesia harus memiliki upaya mitigasi bencana yang kuat. Penataan ruang memiliki peranan besar dalam upaya mitigasi bencana. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur kesesuaian peruntukan suatu lahan. Apakah suatu lahan dapat dibangun atau tidak, ditetapkan lewat dokumen RTRW dimana menjadi konsensus yang mengikat pihak terkait, baik pemerintah pusat dan daerah.

“Upaya peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang (RTR) khususnya terkait aspek pengurangan resiko bencana terus kami lakukan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Geologi, Kementerian PUPR dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)”, ujar Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang.

Baca juga  Musisi Andrea Turk ajak pemuda Indonesia berpestasi

Kondisi Indonesia yang rawan bencana tinggi telah membuat banyak pihak ingin berkontribusi sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Saat ini telah banyak pihak yang melansir peta kerawanan bahaya namun masih bersifat makro.

Kebutuhan perencanaan saat ini adalah rencana rinci. Maka dari itu, Peta Gempa 2017 yang dilansir Kementerian Pekerjaan Umum dengan skala nasional perlu dirincikan ke dalam peta mikrozonasi gempa bumi pada skala kabupaten/kota agar dapat digunakan dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Direktorat Jenderal Tata Ruang tahun ini melakukan pilot project dengan pendetailan tersebut di Pidie Jaya, Palu, dan Sorong. Peninjauan Kembali/Revisi RTR dapat dilakukan satu kali dalam lima tahun atau pasca bencana besar dan hal ini adalah momentum memasukan aspek mitigasi bencana yang lebih baik, dimulai dari peta Bahaya/KRB yang akurat serta berkualitas sebagai acuan.

Menyikapi fakta di lapangan dimana perkembangan permukiman di kawasan yang dinilai rawan bencana sudah cenderung masif. Berdasarkan Peta Gempa 2017, setidaknya terdapat 89 patahan aktif yang melintasi kawasan permukiman.

Jika dikaitkan dengan kebijakan pengurangan resiko bencana, pada dasarnya diperlukan tiga hal, yaitu relokasi/penghindaran, proteksi melalui sistem infrastruktur mitigasi bencana (struktural), dan adaptasi melalui Peraturan Zonasi (persyaratan membangun di kawasan rawan bencana), serta penyiapan sistem evakuasi yang efektif dan efisien (jalur dan tempat evakuasi).

Ketiga kebijakan tersebut dapat menurunkan tingkat bahaya, menurunkan tingkat kerentanan, dan meningkatkan kapasitas wilayah/kota menghadapi bencana sehingga risiko dapat ditekan serta dampak bisa dikurangi bila bencana terjadi.

Baca juga  Semua Pihak Harus Terlibat Menjamin Kelancaran Pemilu 2019

Upaya relokasi masyarakat memang menjadi salah satu kunci namun banyak kendala yang dihadapi seperti keterbatasan anggaran pemerintah dan keengganan masyarakat untuk pindah. Menyikapi hal tersebut maka upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah melakukan penegakan hukum terkait implementasi RTRW.

Bentuknya dapat berupa pengendalian pemanfaatan ruang serta tidak menerbitkan izin lagi di lokasi yang jelas-jelas rawan bencana tinggi. Selain itu edukasi ke masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi apa yang akan mereka hadapi jika terus bertahan pada lokasi yang sebenarnya telah ditetapkan pemerintah sebagai rawan bencana tinggi.

Dengan memperkuat regulasi tata ruang dan meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap bencana diharapkan dapat menjadi solusi pengurangan risiko bencana di Indonesia. [Agraria Today]