Rabu 17 Maret, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 14 (empat belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Saksi yang diperiksa antara lain:
1. D selaku Direktur PT OCBC Sekuritas Indonesia;
2. RL selaku kerabat dekat Tersangka IWS;
3. RK selaku GM PT Setianita Megah Motor (Honda Tebet);
4. MZ selaku Direktur PR Sucor Sekuritas;
5. W selaku Direktur PT Maybank Kim Eng Sekurities;
6. EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management;
7. ASWK selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management;
8. AIP selaku pihak swasta;
9. AT selaku Direktur PT Mandiri Mega Jaya;
10. DL selaku Direktur PT Wanteg Sekuritas;
11. REZ selaku Direktur Utama PT Maybank Asset Management;
12. DL selaku pihak yang terkait Tersangka LP;
13. IAS selaku Direktur Utama PT Corfina Capital;
14. BWP selaku Presiden Direktur PT Hotel Mandarine Regency.

Baca juga  Masyarakat Berhak Berikan Masukan atas Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)

 

#SiapUntukSelamat
#KitaJagaAlamJagaKita
#BudayaSadarBencana
#BersatuLawanCovid19
#CuciTangan
#JagaJarak
#MaskerUntukSemua
#DiRumahAja