AGRARIA.TODAY– Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.Selasa (11/2/2025).RDP ini melibatkan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, serta organisasi masyarakat yang peduli terhadap isu pertanahan, seperti Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Bekasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas), Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI), Sdr. Dr. John N. Palinggi, Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), dan Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP),
Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan pengaduan masyarakat mengenai masalah pertanahan, khususnya terkait penggusuran tanah di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur. Maret Samuel Sueken, Ketua Umum JPKP, menekankan “pentingnya progres dari dokumen yang diajukan terkait 37 masalah tanah dan meminta agar ada target waktu untuk penyelesaian masalah tersebut.”tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ginanjar dari BPN Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai prosedur eksekusi tanah, menegaskan bahwa BPN bukan pihak yang digugat dan bahwa proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil RDP, Komisi II DPR RI mengambil beberapa kesimpulan penting. Pertama, mereka akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk meminta pengadilan melakukan peninjauan kembali atas putusan terkait penggusuran yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, Komisi II juga menyerukan kepada pihak yang terjadi di area penggusuran untuk menindaklanjuti setiap persoalan sengketa pertanahan secara transparan, dengan mengedepankan kepastian hukum dan asas keadilan bagi seluruh pihak.
Komisi II juga mempertimbangkan pembentukan satuan tugas atau badan khusus peradilan yang fokus pada masalah pertanahan, guna mempercepat penyelesaian seluruh permasalahan pertanahan serta memberantas mafia tanah di Indonesia.
Dengan diadakannya RDP ini, diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak masalah pertanahan dan mendorong peningkatan transparansi serta keadilan dalam pengelolaan tanah di Indonesia.