Hari ini eksekusi di atas eksekusi atas tanah adat dati tumalahu milik marga Nurlette dilakukan secara paksa atas permintaan Marthen Hentiana, Pengusaha asal Jakarta tetap dillakukan.
Kasus ini berhubungan dengan perkara di PN Ambon no. Reg. 99/Pdt.G/1997/PN.AB. yang sudah sampai pada putusas PK dan berkekuatan hukum tetap dimana penggugat (ahli waris Nurlette) sebagai pemenang atas 99 ha tanah dati tumalahu di negeri/desa Batu Merah.
NAMUN putusan ini diabaikan oleh BPN Ambon/Kanwil BPN Maluku dan menganggap status tanah tetap tanah negara (bekas hak eigendom), padahal putusan PN ambon hingga PK menyatakan terbukti itu tanah dati (tanah adat) milik marga nurlette. AKIBATNYA terjadi banyak masalah sengketa di lapangan, karena BPN Ambon menerbitkan SHM kepada orang lain atas dasar perolehan dari tanah negara.
Salah satu korbannya H. NURDIN FATAH, pemilik tanah yang mendapat pelepasan tanah adat melalui jual beli dari Nurlette seluas 5.727 M2, namun tiba2 di atas tanahnya terbit SHM atas nama MARTHEN HENTIANA, yg berdomisili di Jakarta. Marthen ini menggugat Nurdin Fatah (perkara no. Reg. 76/Pdt.G/2012/PN.Amb) dan hingga PK penggugat menang.
Keanehan di sini : (1) objek tanah seluas 5.727 M2 adalah bagian dari objek 99 Ha yang sudah dimenangkan marga Nurlette dan sudah berkekuatan hukum tetap yang dlm putusan dinyatakan bahwa 99 ha adalah tanah adat dati tumalahu milik marga nutletta dan tidak terbukti sebagai tanah eks eigendom; (2) permohonan eksekusi terhadap 99 ha tidak pernah digubris PN ambon, sementara permohonan eksekusi Marthen Hentiana dengan cepat ditindaklanjuti, jadi dalam kasus ini ada putusan di atas putusan oleh PN Ambon. Disinilah dugaan kuat permaian mafia tanah bekerja dalam kasus Batumerah.
Eksekusi hari ini sekaligus tidak menghormati upaya pemerintah pusat melalui Kantor Staf Kepresidenan yang sedang memfasilitasi proses penyelesaian sengketa Batumerah ini, mengingat sensitifitas sengketa ini dan sejarah konflik sosial keagamaan tahun 1999 yang juga terjadi dimulai di Negeri Batumerah ini.
Dari lebih 600 sengketa lahan di tanah air sekitar 150 sengketa menjadi skala prioritas untuk diselesaikan pemerintah diantaranya sengketa lahan di Ambon.
Kuasa Hukum warga minta Kapolda Maluku sebagai pemrakarsa satgas mafia tanah bersama BPN melihat kasus ini secara komprehensif yang mana putusan Pengadilan Negeri hingga PK dimenangkan Nurlette
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Non Litigasi H. Nurdin Fatah dan Nurdin Nurlette, Ahmad Zazali. SH 18 Juli – 2019.
Konfirmasi dari Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, mengacu putusan Mahkama Agung nomor 305PK/PDT/2016 perihal Perkara Peninjauan Kembali, serta Pemberitahuaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1 nomor W27-U1/1442/HK.02/7/2019 perihal Pemberitahuan Eksekusi Riil Lanjutan dan Permohonan Bantuan Petugas Keamanan. (RA-MA)