Menurut Sekretaris Utama Bakamla RI/IDNCG Laksda Bakamla S. Irawan, saat jajarannya melakukan penangkapan, floating barge PS 5001 itu didapati sedang memindahkan BBM ke tugboat berinisial GS 88.
“Pemindahan itu melalui perantara tugboat dengan inisial MTP, BBM yang sudah berhasil ditransfer mencapai 14 ton,” kata Irawan melalui siaran pers yang diterima (Feed).
Irawan menyatakan, proses transfer BBM Fame ini terindikasi dilakukan secara ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Saat ini, lanjutnya, floating barge PS 5001, tugboat GS 88, dan tugboat MTP sedang menjalankan proses ad hoc ke Pelabuhan Peti Kemas, Batu Ampar, Batam.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Tim Unit Penindakan Hukum Bakamla RI/IDNCG, yang kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Irawan.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com