Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 25 September 2018. KLHK menetapkan tiga perusahaan yang mengangkut dan menampung hasil tambang pasir zircon yang berasal dari kawasan hutan sebagai tersangka, (24/9). CV. AP, PT. CML, dan PT. MBS diduga melanggar Undang-Undang No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 90 Ayat 2 dan atau Pasal 91 Ayat 2a. Ketiganya terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp. 5 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar.
Jajaran penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kalimantan mengamankan 5 orang pelaku dan menyita 5 truk beserta 25 ton pasir zircon (Zr) sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan dokumen pengangkutan bahan tambang pasir zircon di Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK, Sustyo Iriyono, menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tidak kejahatan ini.
“Saya mengharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi para perusak hutan dan masyarakat ikut membantu Gakkum mengungkapkan kejahatan yang terjadi,” lanjutnya.
Terungkapnya kejahatan ini berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas ketiga perusahaan tersebut. Selanjutnya, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) membuntuti 2 truk colt disel yang mengangkut bahan tambang pasir zircon dari dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar Sungai Pesaguan, (22/9).
Hal serupa dilakukan terhadap tiga truk colt disel yang mengangkut pasir zircon dari dalam pabrik pengolahan PT. MBS, di Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, saat menuju ke Pontianak. Setiba di Pontianak, tim langsung menggrebek 5 truk itu saat tiba di gudang pabrik pengolahan pasir zircon milik CV. AP pada Minggu (23/9) pagi.
Kemudian, SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, dengan dukungan Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, menahan lima truk pengangkut pasir zircon dan menggerebek pabrik pengolahan pasir zircon milik CV. AP di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, (23/9).
Saat ini, penyidik Gakkum masih mendalami BAP saksi, petunjuk, surat-surat dan dokumen, serta alat bukti lainnya untuk mengungkapkan keterlibatan pelaku lainnya. Penyidik Gakkum akan menggunakan berbagai undang-undang (multidoors). Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Korwas Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan instasi terkait lainnya.