Jakarta – Jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini sangat banyak. Untuk itu Direktorat Pengaturan dan Pendaftaran Tanah, Ruang dan PPAT meminta kepada setiap notaris/PPAT untuk registrasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Gunanya untuk mendukung layanan elektronik yang saat ini sedang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) PPAT, Bambang Sugiarto mengatakan nantinya jika ingin mengakses layanan daring, PPAT perlu melakukan login di aplikasi Mitra ATR/BPN. “Untuk yang bisa login adalah mereka yang sudah melakukan registrasi di aplikasi tersebut. Jika belum, tidak bisa mengakses layanan elektronik nantinya,” ujar Bambang Sugiarto saat membuka Pembekalan Teknis dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPAT di Aula Buya Hamka, Universitas Al-Azhar, Jakarta, Senin (19/08).

Kasubdit PPAT menambahkan bahwa pendaftaran di aplikasi Mitra ATR/BPN harus dilakukan usai menerima sumpah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut kepada para PPAT yang hadir diimbau agar meningkatkan komunikasi dengan jajaran Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota. Menurutnya hal ini penting dilakukan apalagi jika dalam melaksanakan tugas sehari-hari. “Jika ada hambatan, Bapak dan Ibu bisa berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan, ada juga perwakilan Ikatan PPAT (IPPAT) di daerah. Apalagi sekarang juga sudah dibentuk Majelis Pengawas PPAT Daerah (MPPD). Dengan berkomunikasi kita dapat membangun kesepahaman serta kerja sama yang bagus,” ujarnya.

Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Inyo Cancer Hetarie juga menegaskan terkait layanan elektronik. Ia mengungkapkan bahwa keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 9 tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik membuat PPAT harus terdaftar dalam aplikasi Mitra ATR/BPN. “Kementerian ATR/BPN ke depan akan menggunakan layanan elektronik karena ini merupakan visi Kementerian ATR/BPN. Apabila PPAT tidak mendaftar di aplikasi Mitra ATR/BPN maka tidak bisa mengakses layanan elektronik kami nantinya,” ujarnya.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Canangkan Pemasangan Satu Juta Patok untuk Indonesia

Dalam laporannya, Kepala Seksi (Kasi) PPAT Wilayah I, Istikomah mengatakan bahwa jumlah PPAT yang ikut ujian pada tahun 2019 sebanyak 2.643 orang dan yang lulus sebanyak 1.301 orang. “Yang hadir untuk menerima pembekalan dan SK PPAT pada hari ini sebanyak 282 orang. Nantinya, usai melapor dan disumpah oleh Kepala Kantor Pertanahan, PPAT yang baru harus melakukan registrasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN,” imbaunya.

Kegiatan pembekalan teknis dan penyerahan SK PPAT ini juga dihadiri oleh Ketua IPPAT, Julius Purnawan, beserta para penerima SK PPAT yang berasal dari seluruh Indonesia.
(RH/LS)