Medan – Selama dua dekade, masyarakat yang tinggal di lokasi sengketa tanah terutama di lahan eks HGU PTPN II, lokasi HGU Nomor 171/Sei Malingkar serta lokasi HGU Nomor 92/Sei Mencirim bergumul dengan status sengketa tanah atas tempat tinggal mereka. Kasus sengketa tanah ini menjadi perhatian bagi Presiden Joko Widodo. Dalam beberapa rapat terbatas dengan kabinetnya, Presiden sudah meminta agar persoalan ini diselesaikan guna memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa berdasarkan data dari Kantor Staf Presiden, Provinsi Sumatra Utara merupakan provinsi nomor satu dalam kasus pertanahan. Menurutnya sengketa ini sudah seperti kanker, yang memang harus dipotong, istilahnya. “Sudah 20 tahun sengketa tanah ini belum selesai. Ini harus kita selesaikan dan perlu transparansi untuk menyelesaikan sengketa tanah. Setiap kepentingan memang perlu kita dengar, akan tetapi kepentingan rakyat harus kita utamakan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN saat mengikuti Evaluasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Tanah Eks HGU PTPN II di Hotel JW Marriot, Medan (25/08/2020).
Surya Tjandra meminta setiap pihak memang harus jujur jika mau sengketa pertanahan dapat diselesaikan dan tidak perlu membela diri lagi. Baginya penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara akan menjadi legacy. “Kita harapkan akan selesai dalam 2 tahun. Kita juga harus mencari keputusan yang win-win serta menjalin komunikasi dengan setiap masyarakat. Presiden katakan, jika masalah ini selesai, separuh masalah pertanahan di Indonesia bisa kita selesaikan,” ujar Surya Tjandra.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto mengungkapkan bahwa penyelesaian ketiga kasus sengketa tanah itu sudah mulai mengerucut penyelesaiannya dan mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. “Dalam penyusunan daftar nominatif oleh tim inventarisir dan identifikasi nanti akan kami bantu, yang jelas kita juga perlu mengamankan petugas kita di lapangan,” kata Hary Sudwijanto.
Sesuai keterangan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Tim inventarisir dan identifikasi di lapangan telah menyiapkan daftar nominatif. Tim ini terus bekerja dengan prinsip jujur dan profesional. Menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Sabrina ada empat kategori yang berhasil dirumuskan berdasarkan inventarisasi tim di lapangan, yang nantinya masuk kedalam daftar nominatif. “Pertama, tanah yang dikuasai oleh pensiunan PTPN II, kedua, tanah garapan masyarakat, ketiga, tanah yang dituntut oleh masyarakat dan yang keempat tanah milik lembaga lain,” ujar Sekda Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Kakanwil BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi mengungkapkan bahwa tim inventarisir dan identifikasi ini merupakan komitmen bersama antara Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat Provinsi Sumatra Utara. “Kami juga sudah membahas bersama terkait skema penyelesaian kasus sengketa pertanahan tersebut,” ujar Dadang Suhendi.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maruli Tua mengatakan bahwa sejak tahun 2019, KPK terus memonitor kasus pertanahan, terutama eks HGU PTPN II. Menurutnya KPK akan menjalankan tiga fungsi yakni pencegahan, koordinasi serta monitoring, guna menegaskan peran dalam penyelesaian kasus sengketa pertanahan tersebut. “Tim yang bekerja nantinya akan menemukan bahwa fakta-fakta di lapangan, serta dapat mengurai masalah-masalah yang selama ini menyebabkan sengketa tanah di tanah eks HGU tersebut. Yang jelas KPK akan terus mendampingi agar proses yang sedang berjalan ini sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Maruli Tua.
Rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) PTPN II, Marisi Butar-Butar; Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang; perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara; serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatra Utara. (RH/LS/TA).
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya