Palembang – Kemudahan berusaha menjadi salah satu dari lima asas diselenggarakannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Lima asas tersebut ialah; pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan dan kemandirian. Untuk melaksanakan asas-asas tersebut, Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terbit pada 2 Februari 2021.
Rabu (21/04/2021), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Palembang.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor. “Kami ingin mendukung investasi di Indonesia khususnya di Sumatra Selatan. Semoga dengan adanya kemudahan yang disediakan, investasi menjadi semakin banyak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, menyampaikan salah satu terobosan di bidang tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Konfirmasi atau persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) fungsinya ada dua. Yang pertama, menggantikan izin lokasi. Yang kedua, menggantikan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk membangun dan pengurusan tanah,” ujarnya.
Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR. “Kalau Bapak/Ibu ingin membangun rumah di suatu tempat, yang penting Bapak/Ibu sudah mendapatkan KKPR-nya,” ungkap Abdul Kamarzuki.
Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa Penerbitan KKPR hanya memerlukan waktu 20 hari kerja untuk direspon. “Jika pelaku usaha atau non-berusaha memohon KKPR, dalam 20 hari sudah harus mendapatkan respon. Dalam 20 hari tersebut, 10 harinya dilakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan,” jelasnya.
Dalam masa transisi ini, bagi pemilik izin lokasi yang izinnya masih berlaku, izin tersebut masih dapat dilanjutkan hingga masa izinnya habis.
Acara ini diselenggarakan secara daring dan luring, hadir langsung Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Selatan, Novian Aswardani. (TIM TARU)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia