AGRARIA.TODAY – Menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), proses pembangunan IKN Nusantara mulai dijalankan. Perencanaan pembangunan IKN tak hanya merujuk pada aspek teknis pembangunan fisik, namun juga adanya perencanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lingkungan. Hal tersebut perlu perencanaan yang matang, berikut mitigasinya agar pembangunan berjalan dengan lancar.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menuturkan, terkait area pembangunan IKN terbagi menjadi beberapa bagian. Di antaranya Kawasan Ibu Kota Negara, Kawasan Pengembangan IKN, dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

“Terkait kawasan IKN ini, ada beberapa delineasi. Dulu, di kawasan IKN semuanya merupakan kawasan hutan jadi tidak perlu adanya pengadaan (tahan). Karena adanya pergeseran ini, beberapa kawasan hutan berubah menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL), sehingga adanya beberapa penguasaan di dalam APL tersebut. Kalau dilihat dari sisi kami (Kementerian ATR/BPN), hal ini sudah terbayang kira-kira bagaimana persoalan dan apa yang harus dilakukan,” terang Surya Tjandra pada Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) yang bertajuk Kebijakan Strategis dalam Merealisasikan Penataan dan Pemanfaatan Wilayah Pertahanan dalam Pembangunan IKN Nusantara di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (24/03/2022).

Surya Tjandra menjelaskan, berbagai upaya dapat dilakukan untuk mitigasi masalah yang mungkin muncul dalam konteks pertanahan. Ia menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN melakukan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). “Potensi persoalan yang ada, bisa kita lakukan inventarisasi dan kanalisasi. Itu mitigasinya barangkali bisa dicek apakah di tanah itu ada penguasaan fisik melalui IP4T,” jelasnya.

Selain itu, juga dicanangkan beberapa kebijakan untuk mengatasi spekulan tanah di kawasan IKN yang tinggi. Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.

Baca juga  Konsultasi Publik Renstra Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024

Beberapa hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menyukseskan proses perencanaan dan pembangunan IKN, khususnya dalam aspek pertanahan dan tata ruang. Surya Tjandra menyampaikan, hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo yang mengimbau agar pembangunan IKN didirikan dengan pendekatan ekologi, memperhatikan kemaslahatan manusia, hewan, dan lingkungan sekitar. “Presiden Jokowi memberi arahan agar masyarakat mendapat manfaat dari IKN, khususnya bagi masyarakat asli,” pungkasnya.

Turut hadir pada FGD, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Pelopor. Pada kesempatan tersebut, ia membahas terkait proses penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang di dalamnya juga mengakomodir aspek pertahanan dan keamanan (Hankam). “Kami terus intens berkomunikasi, termasuk dalam rangka mengakomodir kebutuhan aspek Hankam di IKN. Terakhir sudah dilaksanakan Rapat Koordinasi Usulan Sinkronisasi Masterplan Pertahanan Keamanan dalam Rancangan RTR KSN IKN. Diharapkan bisa segera rampung dan RTR KSN IKN dapat jadi acuan bersama dalam pembangunan IKN Nusantara” jelas Pelopor. (AR/SA)

Baca juga  Data Informasi Geospasial Mendukung Pelaksanaan Pembangunan yang Berkelanjutan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia