Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri mulai menggunakan atribut lengkap dan mutz pada hari ini, Senin (24/06/2019). Penggunaan tersebut perdana dikenakan para ASN pada upacara bendera di lapangan Kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Gambir, Jakarta Pusat.

“Hari ini kita serempak dan seragam menggunakan pakaian dinas dan mutz. Hal ini juga dilakukan demi meningkatkan kerapian dan kedisiplinan di seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani saat menjadi Inspektur Upacara.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut.

Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan Menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Baca juga  Mendagri: Pemerintah Menaruh Perhatian Besar kepada Kemajuan Pembangunan di Papua

Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.

Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.