AGRARIA.TODAY – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Yogyakarta menggelar webinar bertema “Menciptakan Resiliensi Iklim Investasi di Daerah Pasca Undang-Undang Cipta Kerja dalam Era Pandemi Covid-19”, Kamis (24/2/2022). Webinar ini sebagai upaya menjelaskan pentingnya resiliensi iklim investasi di pemerintah daerah.

Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kemendagri Budiono Subambang, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi, dan Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Boyke Rudy Purnomo.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, webinar yang bersifat tematik diselenggarakan sebagai langkah untuk merespon perkembangan dinamika iklim investasi, sekaligus strategi untuk menciptakan resiliensi iklim investasi di daerah. Terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada masa gelombang ketiga pandemi Covid-19.

“Kehadiran UUCK diharapkan menjadi oase di tengah kondisi kebijakan dan regulasi yang selama ini tumpang tindih, berbelit-belit, syarat akan prosedur yang rumit. Sehingga dapat menghambat iklim investasi serta mampu memberikan dampak signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan investasi di Indonesia,” ujar Teguh.

Direktur (SUPD) III Ditjen Bina Bangda Kemendagri Budiono Subambang menyampaikan, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah berperan dalam resiliensi iklim investasi di daerah. Kemendagri bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan kementerian terkait, sedang melakukan rekonsiliasi untuk menghasilkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sinkron terhadap situasi dan kondisi perekonomian masa pandemi.

Baca juga  Berbeda Pemilu Sebelumnya, Hasil Pileg 2019 Gunakan Metode Konversi Sainte Laque

“Peran Kementerian Dalam Negeri adalah mensinkronisasi kebijakan pusat dan daerah yang dalam konteks ini adalah dalam urusan ekonomi, disebabkan dinamika dan kondisi perekonomian di daerah akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BPKM Dendy Apriandi memaparkan, BPKM turut memperkuat kebutuhan dunia usaha melalui peluncuran sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya agar pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu memulai usahanya secara cepat dan mudah tanpa berbelit-belit.

“Terdapat tiga hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah saat ini untuk mewujudkan resiliensi iklim investasi, yaitu pertama, tantangan target realisasi investasi menghadapi gelombang Covid-19. Kedua, perizinan berusaha melalui sistem OSS sebagai amanah UUCK. Dan ketiga, melakukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah,” tegas Dendy.

Di sisi lain, akademisi UGM Boyke Rudy Purnomo menjelaskan, kerentanan ekonomi pada tahun 2020 muncul sebagai dampak dari pandemi yang masih berlangsung dan mempengaruhi pada kelangsungan sumber ekonomi. Strategi dalam menciptakan resiliensi bisnis pada masa pandemi adalah menyadari sepenuhnya potensi diri dan target pasar serta mampu mengubah hambatan menjadi peluang.

Baca juga  Kemendagri Lakukan Optimalisasi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

“Resiliensi dapat digunakan untuk mempersepsikan krisis, sebagai permasalahan atau peluang. Dalam rangka mengembangkan usaha yang resilience guna mempertahankan perekonomian daerah diperlukan strategi yang adaptif,” tuturnya.