AGRARIA.TODAY – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Sambian di Denpasar, Bali, Jumat (25/2/2022). Kunjungan itu untuk meninjau perkembangan pembangunan TPST tersebut.

Adapun Tim Kemendagri tersebut terdiri dari Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya, serta beberapa pihak terkait lainnya.

TPST Padang Sambian merupakan salah satu TPST yang tengah dibangun di wilayah Sarbagita Bali (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). TPST tersebut akan dibangun dengan berbasis refuse derived fuel (RDF) yang sebelumnya telah dibangun di beberapa daerah.

Dalam sempatan itu, Menkomarinves beserta Tim Kemendagri meninjau lahan pembangunan TPST. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Juli 2022 mendatang, sehingga pada Agustus dapat mulai beroperasi.

Plt. Dirjen Bina Bangda Sugeng Hariyono menjelaskan, melalui pengolahan berbasis TPST keberadaan sampah dapat bernilai ekonomis. Praktik tersebut sudah dicontohkan di beberapa tempat pengelolaan sampah yang dikunjunginya selama berada di Bali.

Baca juga  Mendagri Minta Kepala Daerah Membuka Pemblokiran Jalan Yang Menghambat Distribusi Logistik Bahan Kebutuhan Pokok dan Kesehatan Masyarakat

“Jadi, sampah selain dibuang juga diolah dan diolah itu adalah punya nilai ekonomi, melahirkan UMKM, ada turunan-turunan termasuk memanfaatkan kompos, bahkan kemudian energi baru bisa kita peroleh dari sana dengan memanfaatkan gas metana dari sampah,” ujar Sugeng.

Selain itu, Sugeng juga menjelaskan peran Kemendagri dalam mendukung pengelolaan sampah di Bali. Kemendagri, kata dia, berperan memfasilitasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali untuk mendesain kelembagaan setingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung pengelolaan sampah serta penerapan pungutan retribusi sampah. Kontraprestasi dari retribusi sampah ini bisa digunakan unt membiayai pengelolaan sampah. Dengan demikian, program dan kegiatan ini akan memiliki jaminan keberlanjutan tanpa harus bergantung pada anggaran pemerintah pusat. Kemendagri juga akan mendampingi pemda untuk memperkuat bisnis proses dalam rangka meningkatkan manfaat ekonomi pasca pengolahan sampah.

“Dan mendorong OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait (terlibat) di dalam program peningkatan peran serta masyarakat di dalam pengelolaan sampah mulai dari hulu tingkat rumah tangga/banjar hingga ke tempat pengelolaan,” terang Sugeng.

Baca juga  Mendagri: DKPP Berperan Strategis Sukseskan Pemilu lewat Penegakan Kode Etik Penyelenggara

Selain kelembagaan, lanjut Sugeng, perlu juga memperkuat peran masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah. Hal itu seperti dengan membangun kesadaran membuang sampah yang diikuti penerapan reward dan punishment.