“Kita sudah setuju untuk menaikkan iuran, berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis. Masyarakat seharusnya menyadari bahwa iurannya itu (sekarang) rendah, sekitar Rp23 ribu itu tidak sanggup sistem kita,” kata JK di Kantor Wapres Jakarta.
Iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I.
Strategi kedua, lanjut JK, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar lembaga BPJS Kesehatan melakukan perbaikan manajemen dengan menerapkan sistem kendali di internal institusi tersebut.
Strategi ketiga, pemerintah akan kembali menyerahkan wewenang jaminan sosial kesehatan tersebut ke masing-masing pemerintah daerah. Artinya, pengelolaan tagihan fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan akan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati dan wali kota masing-masing daerah.
“Karena tidak mungkin satu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih pesertanya, maka harus didaerahkan, didesentralisasi, supaya rentang kendalinya tinggi, supaya 2.500 rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan itu dapat dibina oleh gubernur dan bupati setempat,” jelas Wapres.
Pada Senin (29/7), Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dan sejumlah direksinya untuk mencari solusi mengenai defisit anggaran yang dialami lembaga jaminan sosial tersebut.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Eddy K Sinoel
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Artikel ini pertama kali tayang di Antaranews.com