Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang meluncurkan GIS TARU (Geographic Information System Tata Ruang) di Ruang Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang, Jakarta, Selasa (7/8).

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa program layanan online GIS TARU merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 13 tentang Penataan Ruang. “Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi penataan ruang,” kata Sekretaris Jenderal.

Ralat:

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa program GIS TARU merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang. “Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh informasi penataan ruang,” kata Sekretaris Jenderal.

“Selain itu peluncuran GIS TARU ini merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Satu Peta karena peta tata ruang sebagai salah satu dari 85 peta tematik. Selain itu juga untuk mendukung Online Single Submission,” ujar Sekretaris Jenderal.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Buka Rakernis Kasus Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Agraria

Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa ia memiliki harapan yang besar terhadap program ini karena menurutnya dapat mempermudah pengurusan izin. “Dengan terbukanya informasi mengenai penataan ruang akan mempermudah perizinan dan mendorong investasi serta mendorong pembangunan yang tertib tata ruang,” ungkap Sekretaris Jenderal. [majalahagraria.today]