Aceh Timur – Sebanyak 7.501 sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Jumat (15/3). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil menyerahkan 10 sertipikat tanah kepada perwakilan masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib, unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), serta 200 orang masyarakat penerima sertipikat tanah yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

Dalam sambutannya, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa penyertipikatan tanah merupakan program strategis nasional. “Hal ini sudah diperintahkan Presiden RI, Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN,” kata Sofyan A. Djalil.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada 80 juta bidang yang belum bersertipikat. “Kantor Pertanahan selama ini hanya menerbitkan 500.000 sampai 800.000 sertipikat tanah. Jika mengikuti pola ini, kita butuh 160 tahun untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia,” kata Sofyan A. Djalil.

Untuk itu, Presiden telah memerintahkan kepada Kementerian ATR/BPN agar diterbitkan 5 juta sertipikat tanah pada tahun 2017, 7 juta sertipikat tanah pada tahun 2018, dan 9 juta bidang tanah pada tahun 2019. “Alhamdullilah, target tersebut mampu dijawab oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Indonesia. Untuk tahun 2019 ini, kami optimis mampu mendaftarkan 10-11 juta bidang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  Mendagri Minta Jaga Kondusivitas dan Pelayanan Masyarakat di Manokwari Papua Barat Tak Terganggu

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa sertipikat tanah sangat penting. “Sertipikat tanah dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga mencegah sengketa tanah. Selain itu, dapat juga menciptakan financial inclusion, yakni memberikan akses ke perbankan,” kata Sofyan A. Djalil.

Pentingnya sertipikat tanah juga disetujui oleh Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib, terutama terkait sertipikat wakaf. “Di Aceh Timur ini banyak sekali masjid. Diantaranya ada konflik antara pewakaf sebab penerima wakaf. Karena ketika meninggal ahli waris menggugat penerima wakaf karena tidak ada bukti sah tanah tersebut sudah diwakafkan. Untuk hal ini, saya mengucapkan terima kasih telah menyertipikatkan tanah milik masyarakat serta tanah wakaf,” ujar Bupati Aceh Timur.

Dari 7.501 sertipikat yang dibagikan kepada masyarakat, diantaranya sebanyak 45 sertipikat berasal dari tanah wakaf, sebanyak 29 sertipikat merupakan hak pakai Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 5.535 sertipikat merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, sebanyak 418 sertipikat merupakan hasil program PTSL tahun 2019, dan sebanyak 1.474 merupakan hasil program Redistribusi Tanah. (RH).