Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 28 September tahun lalu terkena bencana alam berupa gempa bumi dan likuifaksi. Bencana tersebut telah merenggut nyawa dan harta benda masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Usai bencana tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi terhadap kondisi kehidupan masyarakat yang terkena dampak dari bencana tersebut.

Langkah utama yang dilakukan adalah memastikan masyarakat yang menjadi korban bencana alam tersebut mendapat tempat tinggal melalui pembangunan hunian tetap (huntap).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Andri Noviandri mengungkapkan bahwa huntap dapat dibangun berkat proses pembebasan tanah di Desa Pombewe menggunakan mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Dalam Pasal 49 disebutkan bahwa pembangunan dan pemberian ganti rugi dapat dilakukan setelah penetapan lokasi. Namun adanya kendala anggaran, kami melaksanakan pembebasan tanah tanpa membayar ganti rugi atau nol rupiah,” ungkap Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah saat ditemui Tim Humas Kementerian ATR/BPN, Senin (01/07).

Skema penyediaan tanah untuk relokasi masyarakat yang terdampak bencana likuifaksi menggunakan nol rupiah. Artinya seluruh pemilik tanah menyerahkan tanahnya secara sukarela untuk kemanusiaan. “Namun, dalam penyerahan tanah untuk pemutusan hubungan hukum pemegang hak berharap disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Tulus Susilo, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga  HT-el Dibuat, Uang Negara Dihemat

Sebanyak 591,6 hektare tanah yang diserahkan pemilik tanah kepada Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, melalui skema penyediaan tanah. 591,6 hektare tanah tersebut dialokasikan ke 4 lokasi yakni Kecamatan Tondo di Kota Palu sebanyak 150 hektare, Kelurahan Talise di Kota Palu sebanyak 38,6 hektare, Kelurahan Duyu di Kota Palu sebanyak 41 hektare serta Desa Pombewe – Olobuju di Kabupaten Sigi sebanyak 362 hektar.

“Untuk penyediaan tanah di Desa Pombewe – Olobuju relatif aman karena Hak Guna Usaha yang melekat sebelumnya sudah habis. Tapi hak perdata masih ada. Itu sudah kami tindaklanjuti dengan pemutusan hubungan hukum kepercayaan sehingga bisa dilanjutkan dengan pembangunan huntapnya,” ujar Andri Noviandri.

Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah menambahkan nantinya masyarakat yang tinggal di huntap akan mendapat sertipikat hak milik. (RH/AF).