Merasa tidak terkait masalah gratifikasi dalam kasus Meikarta, mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang (BT), melalui pengacaranya Supriyadi, SH MH, menuntut keadilan dengan mengajukan praperadilan. ”Klien kami difitnah, maka kami ingin mendapatkan keadilan dengan mengajukan praperadilan.”ujar Supriyadi.

Dalam kasus Meikarta, sebagaimana diketahui melalui media massa, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menduga bahwa BT telah bersama-sama dengan BS memberikan gratifikasi kepapa Bupati Neneng Hasanah Yasin (NHY) untuk memperlancar izin pembangunan proyek Meikarta.

KPK telah menetapkan BT sebagai tersangka. KPK menduga  bahwa BT terlibat dalam gratifikasi IPPT (izin Peruntukkan Penggunaan Tanah) Izin yang menjadi salah satu prasyarat proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan bangunan). Untuk mendapatkan IPPT, KPK menduga bahwa BT telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar kepada Bupati NHY kala itu.

“Tetapi dari informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta pesidangan sebelumnya diketahui bahwa dugaan KPK terhadap BT tersebut berdasarkan atas pengakuan dari EDS, selaku Land Permit & Permit Divison Head PT. Lippo Cikarang,” papar Supriyadi, SH MH, yang merupakan pengacara dari tersangka BT.

Pengakuan dan pernyataan EDS tersebut dalam bentuk surat pernyataan bermatrai dalam BAP EDS dan disampaikan dalam  persidangan. Selanjutnya, Kata Supriyadi, telah disebarluaskan secara gencar oleh media massa nasoinal. Sehingga terbentuk opini di sebagian masyarakat bahwa BT memang terlibat.

Baca juga  Kasus narkotika jaringan India - Bali

“Sesunggunya, pengakuan EDS itu tentang BT tersebut adalah fitnah belaka dan tidak ada dasar sama sekali. Tidak diketahui apa sesungguhnya motif EDS  membuat pernyataan tertulis  bahwa BT terlibat . Sehingga BT ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi Meikarta,” ungkap Supriyadi.

Kebenaran perkara ini kan menariknya karena ada beberapa orang diduga terlibat dalam perkara ini sudah diputus. Dengan putusan itu kita bisa mempelajari bahwa BT tidak terlibat sama sekali dalam kasus Meikarta.

” Setelah kita baca hanya ada satu saksi yang mengatakan bahwa BT itu mengetahui masalah itu. Di sanalah fitnahmya EDS mengetahui dan  menyadari  bahwa BT tidak tidak bersalah dan terlibat hal Meikarta. Dan, itu sudah dikonfirmasi. Bahwa EDS mengaku terpaksa melakukan hal tersebut , kalau saya tidak melibatkan BT maka  rumah saya mau disita,” kata Supriyadi.

Supryadi menduga EDS ini punya motif lain menyebutkan bahwa BT mengetahui peristiwa gratifikasi itu. “Terkait kedudukannya BT ini, sebagai pribadi dan dia sebagai presiden direktur. Lihat kewenangan dia. Memang secara pimpinan korporasi secara adminitrasi dia bertanggung jawab di situ.  Tapi ada orang atau bawahannya melakukan tindak pidana tidak sertamerta juga dia ikut bertanggung jawab juga. Sepanjang dia tidak mengetahuii dan tidak menyuruh untuk melakukan perbuatan pidana itu, dia tidak bisa dipidana,” ungkap Supriyadi.

Baca juga  KPK telusuri peran korporasi dalam pengembangan kasus Meikarta

Dengan ditetapkannya BT sebagai tersangka, menurut Supriyadi artinya KPK berasumsi dengan fitnah. Dia selaku pengcara BT juga berkeyakinan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan itu.

”Bila kita melihat putusan pengadilan terhadap orang – orang yang tersangka ini baik neneng dan Billy, keterangan mereka itu tidak ada relevansinya dengan BT. Dari sanalah kita yakin bahwa BT tidak bersalah. Maka upaya kami mengajukan  pra peradilan untuk mendapkan  keadilan,”tegas Supriyadi, Pengacar BT.