“Saya kira masalah contempt of court memang sudah penting, penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sebab kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim, oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum,” kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.
Pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan sudah lama diwacanakan karena dirasa penting, tetapi tidak kunjung terlahir.
Menurut Hatta Ali, pasal itu tidak akan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi orang yang kritis terhadap peradilan.
Namun untuk keputusan RUU KUHP, dia menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengesahkan dengan pertimbangan manfaat.
“Ya itu kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang punya kewenangan untuk menggodok bersama-sama dengan pemerintah, kalau dari Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) sudah lama mengusulkan,” kata Hatta Ali.
Selama penyusunan draf RUU KUHP, dia mengaku tidak dimintai masukan, tetapi kamar pidana disebutnya telah beberapa kali ingin ikut urun rembuk.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan dalam RUU KUHP karena mengancam kebebasan pers.
Pasal itu dinilai mengancam jurnalis yang menulis berita tentang persidangan, misalnya dinilai tidak menghormati hakim atau mengkritik tugas hakim.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com