Pemerintah melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria. Ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Di samping itu, dengan terbitnya Perpres ini harapan pastinya dapat mempercepat pencapaian Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, mengingat sampai saat ini pemerintah baru berhasil menyelesaikan 21,14% dari target yang telah ditentukan.

Untuk memenuhi target RPJMN, pemerintah mentargetkan 16 juta bidang tanah untuk legalisasi aset di tahun 2018 dan 2019. Kementerian ATR/BPN tidak hanya memperbanyak penerbitan sertipikat semata-mata, namun menitik beratkan juga pada penataan kembali struktur penguasaan tanah melalui pelaksanaan redistribusi tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN.

Tahun 2018 target redistribusi tanah sejumlah 350.000 bidang dan tahun 2019 pemerintah meningkatkan target redistribusi tanah menjadi 750.000 bidang.

Baca juga  NASIONALISME BUDAYA HadiTjahjanto Menteri ATR/Kepala BPN Berbalas Pantun Dengan Marcella Zalianty

Untuk ini dalam rangka meningkatkan pencapaian target yang diharapkan dalam RPJMN, kami berupaya terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta semua pemangku kepentingan lainnya.

Hal ini dilakukan guna mempercepatan proses inventarisasi dan verifikasi baik terhadap subyek maupun obyek dengan memperhatikan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah sehinggga dapat mewujudkan apa yang menjadi cita-cita Bapak Presiden dan bangsa Indonesia dengan memberikan tanah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perwujudan pemerataan ekonomi.

Perpres Nomor 86/2018 memuat terobosan-terobosan baru dalam percepatan pelaksanaan Reforma Agraria diantaranya meliputi sumber TORA; penyelesaian sengketa dan konflik agraria; kelembagaan reforma agraria; pengendalian dan pengawasan; dan peran serta masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Perpres Nomor 86/2018, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sebagai institusi pelaksana teknis Reforma Agraria tentunya tidak bisa sendirian dalam melaksanakan program ini. Namun perlu dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria.