AGRARIA.TODAY – Sejak resmi dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah seiring waktu mulai berkembang. Berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah, Badan ini memiliki fungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan distribusi tanah. Meski terhitung baru, Badan Bank Tanah sudah memberikan dampak positif dalam lingkup pertanahan.

“Bank Tanah itu ternyata efektif sekali menyelesaikan sengketa pertanahan, tapi sabar dulu karena baru mulai. Dalam jangka panjang, Bank Tanah ini akan jadi instrumen negara untuk ekonomi berkeadilan, redistribusi, membereskan kota/perkotaan, itu jangka panjang,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Konferensi Pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Shangri-La Hotel, Jakarta, Selasa (21/03/2022).

Dalam menjalankan fungsinya, Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) nonprofit, mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah dengan status Kekayaan Negara Dipisahkan. Sesuai dengan amanat, tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah dapat dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan, meliputi kepentingan umum, pemerataan ekonomi, kepentingan sosial, pembangunan, konsolidasi lahan, dan Reforma Agraria.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyebutkan, untuk Reforma Agraria minimal 30% dari jumlah luasan tanah yang ada di dalam Badan Bank Tanah. “Tanah di Bank Tanah ini nantinya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Parman Nataatmadja saat memberikan paparan di Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2022.

Bila dihubungkan dengan Kementerian ATR/BPN, Kepala Badan Bank Tanah menjabarkan beberapa manfaat atas kerja sama yang akan diperoleh kedua pihak. “Kalau tanah diserahkan kepada Badan Bank Tanah, kita bisa melakukan apa yang disebut dengan pengamanan, pemeliharaan, dan kontrol dari tanah tersebut, terutama penguasaannya. Bersama kita bisa memberikan pemecahan (masalah) yang solutif secara komprehensif,” imbuh Parman Nataatmadja.

Baca juga  Kanwil BPN DKI dan Kantah Se-DKI Jakarta Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

Ia menambahkan, dengan posisi di bawah naungan Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat membuka akses yang lebih mudah untuk memperoleh tanah bagi Badan Bank Tanah. Parman Nataatmadja juga mengharapkan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota dapat memberikan rekomendasi potensi tanah di masing-masing wilayah kepada Badan Bank Tanah. Sehingga, dapat bantu mewujudkan optimalisasi tanah dan akselerasi ekonomi berkeadilan.

“Semoga di akhir tahun ini, kita dapat menjadi Badan yang cukup besar. Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan, selepas (Rakernas) ini mohon untuk sharing data-data. Kita bangun chemistry yang sama, komitmen yang sama untuk membangun institusi ini. Strong today, stronger tomorrow, strongest together,” imbau Parman Nataatmadja sekaligus menutup paparannya. (FT/AZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia