Denpasar – Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta mengalami kekosongan setelah ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno yang memutuskan maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Terkait hal tersebut, bagaimana mekanisme pengisian jabatan Wagub DKI sesuai aturan. Dalam hal ini, Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur dan ditegaskan.

Akmal menjelaskan mekanisme tersebut, ketika adanya kekosongan wakil kepala daerah, dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, dengan mekanisme apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berasal dari partai politik/gabungan Parpol, maka partai politik/gabungan partai politik menyampaikan 2 (dua) orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 dan 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

” Artinya, jumlah partai politik pengusung yang hanya satu ataupun lebih dari satu tetap jumlah yang diusulkan adalah dua nama calon wakil kepala daerah. Proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai politik pengusung. Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat kesemuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung.
Jika sudah menyepakati 2 (dua) orang maka disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah”, terang Akmal Malik.

Lebih lanjut, ia juga sampaikan bahwa tugas DPRD adalah memilih salah satu dari 2 (dua) orang dari yang diusulkan oleh partai politik pengusung melalui mekanisme yang ada dalam Tata Tertib DPRD mengacu pada Pasal 24 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Baca juga  Mendagri Minta Penyusunan RKPD Pertimbangkan Kondisi Pandemi Covid-19

Kemudian, dalam hal Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai 2 kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP Nomor. 12 Tahun 2018. Selanjutnya jika setelah 2 kali penundaan belum juga quorum maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), dan (9) PP Nomor 12 Tahun 2018.

Akmal juga menegaskan bahwasanya DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 (dua) orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung. Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri. Sehingga DPRD mengembalikan ke partai politik pengusung untuk menggenapkannya.