Reforma Agraria (RA) merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE), khususnya bagi bidang pertanahan.
Program RA bukan sekadar bagi-bagi tanah, tapi memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani dan nelayan sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.
Pemerintah khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan RA guna menjamin pemerataan sosial-ekonomi dan mengurangi konflik pertanahan.
Program yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut, yaitu Land Reform, PenatagunaanTanah (PGT), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Konsolidasi Tanah, Redistribusi Tanah, Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT), Online Single Submission (OSS), dan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Penataan Agraria melakukan evaluasi menghadapi akhir tahun 2018, termasuk kegiatan operasional fisik maupun realisasi keuangan di Jakarta (30/11).
“Alhamdulilah, untuk operasional fisik maupun realisasi keuangan sampai dengan per tanggal 30 November 2018 ini kita sudah mencapai, 76,33% dan hasilnya sangat menggemberikan,” ungkap Dirjen Penataan Agraria Muhammad Ikhsan.
Dalam pembahasan redistribusi tanah (redis), Reforma Agraria memberikan kabar yang positif dengan hasil capaiannya, tahun 2018 ini program redistribusi tanah tercapai dan sudah diterbitkan sejumlah 180 ribu sertipikat redis dari target 350 ribu alias 65%, harapannya bisa mencapai lebih dari 80% karena selalu diperbaharui hasil.
Serta untuk konsolidasi tanah sudah tercapai 70%. Kendatipun berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi Penataan Agraria.
Untuk pelaksanaan redis di tahun 2018, secara bertahap sudah diserahkan kepada masyarakat di Desa Mangkit di Provinsi Sulawesi Utara sejumlah 550 bidang sertipikat hak atas tanah hasil redistribusi tanah HGU habis, dan dapat diselesaikan tanah yang berkonflik sementara untuk yang di Kalimantan Barat sudah mencapai 77 ribu, per 29 November, hari ini sudah sampai 80 ribu dan sudah melampaui target di Kalimantan Barat.
“Memang masih ada daerah yang belum memahami konsepsional tentang RA, pemahaman Norma Peraturan Presiden (Perpres) 86 Tahun 2018 dan Perpres 88 Tahun 2018, tentang Penyelesian Penguasaan Tanah di dalam Kawasan Hutan (PPTKH), ini akan menambah geliat dan semangat teman-teman menyelesaikan konsep-konsep redistribusi termasuk hasil pelaksanaan hak atas tanah di daerah,” ungkap Dirjen Penataan Agraria.
Langkah terobosan juga dilakukan Direktorat Jenderal Penataan Agraria, dengan adanya pendidikan dan pelatihan (diklat) Reforma Agraria, diklat pemetaan dan pengukuran non juru ukur atau petugas ukur, pegawai yang berkontribusi di RA sudah bisa meningkatkan kapasitas SDM dan kompetensi.
Mengenai Sistem Informasi Geografis-Reforma Agraria (SIG-RA), Penataan Agraria sudah memasuki tahap e-office, rencana di tahun 2019, sudah dapat digunakan guna memudahkan persuratan, dan arsip dengan konsepsi e-office.