Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perintahkan langsung Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII atas uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu . Hal itu dikatakannya di Jakarta, Jumat (29/03/2019).

“Saya telah perintahkan Pak Zudan, Dirjen Dukcapil untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu, dan Pak Zudan sudah melaporkan telah diterbitkan Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mempercepat perekaman KTP-el,” kata Tjahjo.

Dalam Surat Edaran Nomor 471.13/2518/Dukcapil itu disampaikan hal-hal berikut.

Kepada Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota untuk melakukan dukungan dan percepatan perekaman KTP-el bagi warga negara Indonesia wajib KTP-el yang belum merekam.

Pertama, melaksanakan pelayanan pada hari sabtu, minggu, termasuk pada hari-hari libur lainnya.

Kedua, pada saat hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota agar tetap memberikan pelayanan dan dukungan kepada KPU untuk pengecekan data calon pemilih yang diperlukan.

Baca juga  Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Terbit

Ketiga, melaksanakan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, sekolah-sekolah, Lapas, Rutan, panti-panti, rumah sakit, serta lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi. Menerbitkan surat keterangan telah merekam KTP-el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan belum bisa dicetak KTP-elnya.

Keempat, dalam hal perekaman KTP-el sudah berstatus print ready record (PRR) untuk segera dilakukan pencetakan

Selanjutnya, Surat Edaran tersebut meminta Gubernur agar memastikan langkah-langkah yang dilakukan bupati/walikota di atas, benar-benar dapat diimplementasikan di kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerjanya.

Diketahui, MK telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih. Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos pada Pemilu Serentak 2019