Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018.  Aturan mengenai tata cara pendaftaran capres dan cawapres sendiri telah diatur secara detil. Termasuk ketika yang mendaftar hanya satu pasangan calon.

“Pemerintah dan DPR telah menyusun secara detail dan lengkap aturan pendaftaran capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Rabu (8/8).

Menurut Bahtiar, UU Pemilu telah mengatur secara detail mengenai tata cara pendaftaran capres dan cawapres.  Termasuk jka kemudian terjadi perpanjangan waktu pendaftaran yang dipicu beberapa hal. Pasal 235 ayat (4) UU Pemilu misalnya memuat ketentuan bila kemudian setelah pendaftaran ditutup hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

” Pasal 235 Ayat (4)  UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang perpanjangan masa pendaftaran  selama 2  x 7 hari. Pasal 235 ayat (4) menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari, ” kata Bahtiar.

Meski begitu kata Bahtiar, andai pun hanya satu pasangan calon yang mendaftar, pemilihan presiden tidak akan dijadwal ulang. Pemilihan tetap akan dilaksanakan. Tentu dengan catatan satu pasangan calon yang mendaftar tersebut memenuhi syarat. Regulasi pemilu telah mengatur itu.

” Pasal 235 Ayat (6) UU Pemilu menyatakan dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat satu pasangan calon, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU ini,” katanya.

Baca juga  Presiden Jokowi Lantik 16 Dubes untuk Negara Sahabat

Tentu, aturan teknis sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU Pemilu, kata Bahtiar, telah dibuat oleh KPU. Seperti diketahui terkait dengan Pencalonan capres, komisi pemilihan telah menyusun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 208 tentang  Pencalonan Pemilu Presiden  dan Wakil Presiden. Dalam PKPU tersebut juga diatur rinci mengenai teknis pendaftaran.

” Misalnya  Pasal 16 ayat (1)  PKPU Nomor 22 tahun 2018 menyatakan KPU melakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat  (3), apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, pertama tidak terdapat pasangan calon yang diterima pendaftaranya,” kata Bahtiar.

Perpanjangan masa pendaftaran juga akan dilakukan, kata dia,  bila sampai ditutupnya masa pendaftaran pada 10 Agustus tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar karena KPU menolak pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

” Atau hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya,” katanya.

Sementara Pasal 16 ayat (2) PKPU Nomor 22 tahun 2018, kata Bahtiar mengatur tentang masa perpanjangan pendaftaran. Dalam Pasal 16 ayat (2) dinyatakan, perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 x 7 hari. Sedangkan ayat (3) di pasal yang sama menyatakan KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 hari.

” Ayat 4-nya di pasal yang sama menegaskan dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan selama 7 hari,” katanya.

Baca juga  Kemendagri Akan Selenggarakan Temu Karya Nasional dan Pindeskel Tahun 2019

Bahtiar juga menjelaskan bunyi ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Dalam Pasal 17 dinyatakan apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran kedua hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftaranya, KPU akan melakukan verivikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10

” Jadi aturan pendaftaran capres dan cawapres dalam UU Pemilu dan PKPU sudah sangat jelas dan lengkap,” katanya. [majalahagraria.today]